TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PENARIKAN PAKSA JAMINAN FIDUSIA OLEH LEASING MELALUI DEBT COLLECTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Tentang Prosedur Penarikan Objek Jaminan Fidusia)
Abstract
Pembangunan ekonomi serta kegiatan bisnis para pelaku usaha membutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang tertuang dalam suatu perjanjian pembiayaan oleh lembaga keuangan atau kreditor kepada debitor bukanlah tanpa risiko. Perjanjian Fidusia menyisakan banyak permasalahan di lapangan. Salah satunya wanprestasi, kedudukan Eksekusi Debt Collector Eksekusi oleh pihak debt collector merupakan suatu tindakan yang merugikan para pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Yuridis Kekuatan Hukum Penarikan Paksa Jaminan Fidusia Oleh Leasing Melalui Debt Collector Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/Puu-Xvii/2019, Tentang Prosedur Penarikan Objek Jaminan Fidusia). Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang berlaku dalam proses penelitian untuk mengetahui akibat hukum dan pelaksanaan penarikan paksa jaminan fidusia oleh leasing melalui debt collector di Tinjau Menurut Putusan Mahkamah Konstistusi No. 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa jaminan fidusia terhadap suatu objek jaminan dapat dilaksanakan oleh perusahan leasing secara langsung apabila Perusahaan leasing tersebut telah melakukan pendaftaran terhadap jaminan fidusia ke kantor pendaftaran jaminan fidusia. Sebelum adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi sendiri sesuai dengan Pasal 29 UUJF, namun pasca keluarnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila debitur wanprestasi maka eksekusi yang akan dilakukan harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur, serta harus adanya sukarela dalam menyerahkan objek jaminan fidusia. Jika tidak maka penerima hak (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Keywords
Jaminan Fidusia, Penarikan Paksa, Debt Collector, Leasing
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Hukum